RADAR BENGKULU, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dalam akun Instagram resminya beberapa hari lalu mengumumkan bahwa Pemerintah berencana untuk membatasi pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, menurut Menko Luhut, hal ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat sesuai dengan kriterianya.
Sementara itu menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim, penerapan kebijakan ini tentu saja nantinya akan berpengaruh kepada kriteria kendaraan yang berhak untuk menerima jenis BBM tertentu. Seperti BBM Pertalite.
Lebih lanjut dikatakan Abdul, ada dua usulan terkait kendaraan yang tidak boleh mendapat BBM Pertalite jika kebijakan pembatasan resmi diterapkan.
Yang pertama adalah kendaraan yang memiliki pelat hitam. Kedua, kendaraan mobil dengan Cubic Centimenter (CC) lebih dari 1.400 cc.
Dari kendaraan motor sendiri, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.
BACA JUGA:Universitas Tarumanegara Masuk Kampus Top Dunia Versi THE
BACA JUGA:Intip 13 Manfaat Konsumsi Ikan Dori yang Bernutrisi Tinggi, Kamu Jangan Sampai Tidak Tahu
"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, itu skenario-skenarionya. Ini revisi yang kita ajukan opsinya," ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Lantas, merk kendaraan seperti apakah yang masuk ke dalam daftar tersebut? Simak daftarnya di bawah ini!(**)
Daftar Kendaraan Mobil dengan Cubic Centimeter Di atas 1.400 cc:
1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Mitsubishi Xpander
4. Wuling Confero S