RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, SELUMA - Petugas Polsek Talo berhasil menangkap FO (29) seorang resedivis warga Desa Bunut Tinggi Kecamata Talo.
Resedivis ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian Ayam Jago milik Syaparudin Alias Capek (56) warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo.
Melalui Press Conference yang digelar pada Kamis (11/7) di halaman Mapolres Seluma. Dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan, SH MH didampingi oleh Kasi Humas, AKP H Andi Winawan, SE MM dan Kanit Reskrim Polsek Talo, Aiptu Muh Nur Alim.
Diceritakan Kanit Reskrim Polsek Talo, Aiptu Muh Nur Alim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 02 Juli 2024.
Kronologis bermula pada Selasa (02/7) sekitar Pukul 00.30 WIB, bermula pada saat korban yakni Syaparudin melaporkan peristiwa pencurian dengan pemberatan ke Mapolsek Talo. Korban menerangkan kronologis kejadian pencurian tersebut kepada penyidik. Keterangan korban, pada malam itu korban mendengar suara pagar bambu rumah jatuh, lalu istri korban yakni Elma Prida mengatakan coba lihat ayam.
Lalu istri korban tersebut langsung menuju kearah tempat kandang ayam. Kemudian istri korban tersebut berteriak 'Ayam telah dimaling' lalu korban langsung menuju kearah jalan dan korban mendengar suara ayam dari arah mesjid samping rumah korban. Korban berteriak 'Ayam saya diambil orang' dan pada saat itu korban mengenali ciri-ciri pelaku.
" Pelaku diketahui merupakan resdivis" sampai Kanit Reskrim Aiptu Muh Nur Alim.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Bupati Seluma Launching BTS Ulu Talo, Warga Air Keruh Gembira
BACA JUGA:21 Penderita Thalasemia di Seluma Terima Bantuan
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak, dengan dipimpim Kanit Reskrim Polsek Talo menuju ke lokasi pencurian beserta pemerintah Desa Serambi Gunung menyisir di seputaran lokasi kejadian. Dari berhasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reserse Polsek Talo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Yakni FO (29) warga Desa Bunut Tinggi, serta MF (15) yang masih berusia dibawah umur warga Desa Napal Melintang. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ekor ayam dan membawa pelaku ke Mapolsek Talo untuk ditindak lebih lanjut.
" FO sudah diamankan, sementara rekannya MF masih anak bawah umur. Tersangka FO kita kenakan pada Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," sampainya.