Direhab, 2 Orang PNS Pemkab Mukomuko Diduga jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Kamis 11 Jul 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah M

 

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

 

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

Kemudian pasal 54 UU Narkotika berbunyi "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.,". (sam)

Kategori :