KORANRADARBENGKULU.COM, MUKOMUKO - 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mukomuko diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Hal itu diketahui usai Jajaran Polres Mukomuko menggelar perss release hasil operasi Antik Nala yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
Dalam press release pada hari Kamis, 11 Juli 2024, Wakapolres Mukomuko, Kompol. Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH. Didampingi Kasat Narkoba, AKP. S. M. O. Aritonang, SH., MH, bahwa dalam operasi Antik Nala pada tanggal 26 Juni 2024 lalu jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan 2 orang PNS Pemkab Mukomuko diduga tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Keduanya yaitu, SA (38) warga Air Kasai Kecamatan Air Dikit dan RD (44) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko. TKP penangkapan di rumah Rh yang beralamat di Kelurahan Bandar Ratu.
Dikatakan Wakapolres, pada hari penangkapan, sekitar pukul 15.00 WIB jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari warga bahwa disinyalir sering terjadi kejahatan narkoba di TKP penangkapan.
Setelah melakukan observasi, pada pukul 18.30 WIB tim bergerak ke lokasi yang di laporkan warga (rumah Rh). Tim mengamankan SA dan RD bersama barang bukti diduga 1 paket narkoba jenis sabu, sejumlah pipet plastik, dan barang diduga alat hisap sabu (bong).
BACA JUGA:Proses Coklit di Mukomuko Berjalan Mulus, Tinggal Menunggu 2 Kelurahan Lagi
BACA JUGA:Pemdes Pagar Ruyung Beri Makan Tambahan Untuk Balita dan Ibu Hamil
"Keduanya langsung diamankan untuk dimintai keterangan," terang Wakapolres Kompol. Hadi Suseno dalam press release.
Kompol Hadi Suseno mengatakan, SA dan RD tidak dapat dihadirkan di press release karena sedang menjalani rehabilitasi median dan sosial di lembaga rehabilitasi BNNP Bengkulu.
"Rehabilitasi terhadap SA dan RD sesuai rekomendasi tim assessmen terpadu BNNP Bengkulu," jelas Wakapolres.
2 PNS Pemkab Mukomuko, SA dan RD diduga menjadi korban penyalahgunaa narkotika. Itu terlihat dari pasal yang disangkakan kepada keduanya.