Masih dalam press release, Kasat Narkoba, AKP Aritonang menjelaskan, SA dan RD diduga melanggar pasal 127 sub pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun atau rehabilitasi secara medis dan sosial.
Jika melihat pasal utama yang disangkakan, yakni pasal 127 UU Narkotika, SA dan RD diduga menjadi korban penyalah guna narkotika. Sementara pasal 54 UU Narkotika mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalah guna narkotika.
Berikut bunyi pasal 127 UU Narkotika;
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.