Satpol PP Amankan Ternak, Distan Laksanakan Program Tanam Serentak Tanpa Pagar

Selasa 09 Jul 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : syariah m

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Operasi penertiban hewan ternak liar di wilayah Bengkulu Selatan terus digencarkan.  Operasi ini dilaksanakan oleh Satpol PP dan ternyata membuahkan hasil. 

Razia hewan ternak berkeliaran ini dilaksanakan mulai dari  menyusuri jalan dua jalur Padang Panjang sampai kantor Camat Pino Raya, kemudian putar kembali menuju kearah desa tanggo raso sampai dengan jembatan Air Pino. Razia kemudian putar arah kembali menuju kantor Satpol PP dan Damkar.

Disisi lain, pihak Dinas Pertanian Bengkulu Selatan mulai menjalankan program gerakan tanam Serentak tanpa pagar yang nantinya juga diharapkan untuk penumbuhan kampung ternak intensif terpadu(Peten). Sekaligus lebih mencerdaskan masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya.

Kasat Pol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin,S.Sos menyampaikan penertiban yang dilakukan bukan tanpa dasar,bahkan pihaknya kalau bisa tidak mau melakukannya.

Namun karena masih banyak masyarakat yang membandel maka pihaknya juga harus tegas dalam menegakkan Peratutan Daerah(Perda ) No. 09 Tahun 2022 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

BACA JUGA:Usai Dikritik Masyarakat, Jalan Danau Simpang Harapan Bengkulu Diperbaiki

BACA JUGA:Waspada Rabies, Tercatat Ada 156 Kasus Gigitan

"Dari kegiatan razia yang kita lakukan terdapat hewan ternak yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ekor sapi, yang sengaja diliarkan oleh pemiliknya. Yang mana saat ditangkap keberadaan hewan berada di jalan raya yang sangat menggangu ketertiban umum,"papar Erwin diruangannya Selasa (09/07).

Dalam menjalankan kegiatan razia hewan ternak ini,memang tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Untuk itu pihaknya menurunkan empat unit mobil operasional satpol PP dan 1 unit mobil operasional PM dengan 30 personil Satpol PP dan 2 personil Polisi Militer (PM).

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kegiatan penertiban hewan ternak bukan untuk membebani masyarakat dengan denda yang telah diatur dalam  Perda No 09 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak,tetapi pihaknya lebih meminta kesadaran masyarakat dalam beternak.

Bukan itu saja pihaknya meminta agar peternakpun memiliki rasa tanggung jawab. Jangan asal dilepas dan membiarkan hewan ternak itu mencari makan sendiri. Jangan sampai dengan diliarkannya hewan ternak bisa menimbulkan persoalan baru. Justru hal itu akan membuat peternak itu sendiri susah nantinya.

"Petugas kami berhasil mengamankan hewan ternak masyarakat yang berkeliaran sebanyak 10 ekor,dan bagi peternak merasa hewan ternaknya kami amankan bisa mengambilkan di kantor Satpol PP dengan melakukan kewajiban membayar denda sesuai yang tertuang didalam Perda. Sekali lagi bukan untuk membuat masyarakat sulit,tepat kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan,"pungkas Erwin.

Kategori :