Kurang Partisipasi Masyarakat dalam Legislasi, Tantangan Besar Bagi Hukum di Indonesia

Selasa 09 Jul 2024 - 21:27 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

RADAR BENGKULU – Proses legislasi di Indonesia menghadapi tantangan besar dengan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara (APHUTARI), Prof. Saifullah, dalam Seminar Nasional "Politik Legislasi di Indonesia" pada Selasa, 9 Juli 2024 dalam rangkaian kegiatan rapat kerja nasional APHUTARI ke-VII yang berlangsung di Aula Djamaan Nur UIN FAS Bengkulu. 

Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini menyoroti bahwa partisipasi masyarakat seharusnya tidak hanya diberikan saat pengesahan peraturan, tetapi juga sejak tahap awal penyusunan.

 "Masyarakat harus dilibatkan sejak awal penyusunan peraturan, sehingga anggaran negara yang besar untuk membiayai legislasi itu menghasilkan kualitas yang bagus," ungkapnya.

Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat sejak awal, produk hukum yang dihasilkan akan lebih independen dan proaktif. Masyarakat akan merasa nyaman dan terayomi karena keinginan mereka sudah terakomodasi dalam prinsip-prinsip pasal yang disusun.

 Prof. Saifullah menambahkan,  protes masyarakat terhadap undang-undang sering kali terjadi karena mereka tidak terlibat dalam proses pembuatannya. 

 

"Jika undang-undang atau aturan diprotes oleh masyarakat, itu artinya partisipasi mereka tidak dilibatkan, baik dari kalangan dosen, LSM, dan sebagainya," jelasnya.

 

 

Partisipasi publik dalam proses legislasi tidak hanya meningkatkan kualitas undang-undang, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum itu sendiri. Dalam konteks Indonesia yang kaya akan keragaman budaya dan bahasa, melibatkan masyarakat dalam setiap tahap legislasi akan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan berbagai kelompok masyarakat

 

.

Ia juga menyerukan agar partai politik dan parlemen melibatkan masyarakat kota. Karena, mereka adalah yang langsung menikmati hasil dari undang-undang tersebut. 

 

Kategori :