RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Sempat viral serta menjadi perbincangan baik ditengah masyarakat maju untuk dunia pendidikan.
Pasalnya oknum Penjaga Sekolah berinisial De, yang nekat menendang murid kelas 4 di SDN 31 BS Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas bernama, Farel (9) beberapa waktu lalu akhirnya pada hari Jumat(07/06) sekira pukul 19.00 wib telah ditangkap.
Pelaku kekerasan fisik terhadap anak ini akan diproses seperti tertuang dalam LP/B/32/ V/2024SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/ POLDA BENGKULU tanggal 17 Mei 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasatreskrim AKP Susilo,SH.MH menyampaikan kejadian terjadi pada Selasa (30/04) pukul 10.45 WIB.
Untuk Tempat Kejadian Perkara(TKP) terjadi kekerasan fisik terhadap anak didepan perumahan SDN31 BS Desa padang Jawi Bengkulu Selatan.
"Saat ini pelaku DE (39) tahun sudah kita tangkap,untuk kronologis kejadian korban bermain bola dengan temannya Heru. Kemudian bolanya mengenai kaca ventilasi perumahan sekolah yang ditunggu oleh pelaku dan istrinya hingga pecah. Kemudian korban dan heru disuruh guru (Mince) untuk menemui pelaku untuk minta maaf di perumahan tersebut," ungkap Susilo Minggu (09/06).
BACA JUGA:Sekda Kaur Hadiri Launching dan Peluncuran Maskot Dang Manjur Pilkada 2024
BACA JUGA:Antisipasi Daerah Rawan Bencana,Pemprov Bengkulu Siapkan Rencana Kontinjensi
Bukannya mendapatkan permohonan maaf dari pelaku, setelah sampai didepan perumahan sekolah, pelaku langsung menerjang bagian bahu, badan bagian belakang, dan pinggang, hingga korban terjatuh ke tanah. Kemudian korban berlari menuju kelas sambil menangis.
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Saat ini pelaku sudah diamankan tanpa adanya perlawanan untuk menjalani proses penyidikan terkait kejadian ini.
"Untuk Pasal yang akan kita sangkakan Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014. “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Jo Pasal 76C UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,"pungkas Susilo.