Contoh, sebuah pabrik diduga mencemari lingkungan dari aktivitas usahanya, petugas Labor Dinas LH bisa langsung melakukan pemeriksaan dan analisis. Hasilnya juga bisa cepat diketahui.
"Itu dari sisi pengawasan. Bisa lebih cepat," ujar Sapuan.
Laboratorium juga menjadi bagian pelayanan. Bidang usaha yang berkewajiban melaporkan soal lingkungan akibat usaha yang dijalankan juga bisa terbantu. Kenapa? Karena perusahaan tidak lagi perlu jauh-jauh menguji sampel limbah mereka ke laboratorium di luar daerah.
Pelaku usaha, seperti pabrik CPO, lanjut Bupati, sebagaimana Permen LHK tidak bisa mengambil sampel uji Lab sendiri. Mesti dilakukan oleh tenaga laboratorium. Dan tenaga itu sudah ada di laboratorium Dinas LH Mukomuko.
"Itulah salah satu manfaat jika kita memiliki laboratorium aktif. Dan Alhamdulillah, laboratorium kita sudah mulai dioperasikan dengan adanya kerjasama PT. Halqilab Karya Indonesia. Setelah sekian lama vakum karena tidak memiliki tenaga ahli di bidang laboratorium ini," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PT. Halqilab Karya Indonesia, Agung Abdul Ra'up mengatakan, untuk mengoperasikan laboratorium di Dinas LH Mukomuko, pihaknya akan mengerahkan setidaknya sebanyak 12 orang tenaga ahli di bidangnya.
BACA JUGA:Jangan Tunda Laporkan Lakalantas, Serius, Ini Penting
Namun sebelum tenaga ahli turun ke Mukomuko, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap seluruh peralatan dan lainnya. Sebab peralatan itu, harus di kalibrasi.
"Kalau peralatan laboratorium milik Dinas LH Mukomuko ini kita akui, seluruhnya berkualitas. Tapi kita akan kalibrasi dulu. Setelah semuanya siap, baru tenaga kita datangkan ke Mukomuko. Dan nanti, kami juga akan melatih tenaga yang ada di Dinas LH agar mereka bisa mengoperasikan peralatan laboratorium dengan baik," singkatnya.
Ditambahkan Plt. Kadis LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan, limbah yang akan diuji tidak boleh lebih dari satu kali 24 jam. Pihak perusahan di daerah ini juga tidak dibenarkan menguji sampel limbah sendiri untuk bahan pelaporan kepada pemerintah. Melainkan, pengujian sampel harus dilakukan di laboratorium Dinas LH.