RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, mengumumkan bahwa proses pembayaran gaji ketigabelas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Provinsi Bengkulu telah memasuki tahap rekonsiliasi. Hal ini menyusul diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bayu menjelaskan, proses rekonsiliasi untuk Gaji Ketigabelas tahun 2024 sudah dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024. "Proses rekonsiliasi gaji ketiga belas tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024."
Menurut Bayu, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk gaji ketigabelas bisa dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2024, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan mulai dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2024. Dengan demikian, pencairan Gaji Ketiga Belas ini diharapkan dapat segera diterima oleh para penerima pada waktu yang telah ditentukan.
"SPM Gaji Ketigabelas Tahun 2024 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 27 Mei 2024 dan SP2D mulai tanggal 3 Juni 2024."
BACA JUGA:Pemprov Kembali Buka Magang ke Jepang, DPRD Minta Masyarakat Manfaatkan Peluang Ini
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemprov Bengkulu Untuk Percepat Penyelesaian Temuan LHP 2023
Bayu juga menyebutkan bahwa estimasi total pembayaran gaji ketigabelas untuk tahun 2024 di Provinsi Bengkulu mencapai sekitar Rp 378,2 miliar. Jumlah ini akan disalurkan kepada 67.715 pegawai, baik di instansi vertikal maupun di pemerintah daerah.
Untuk instansi vertikal, terdapat 21.286 pegawai dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 124,0 miliar. Sementara itu, untuk pemerintah daerah, terdapat 46.429 pegawai dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 254,1 miliar.
"Estimasi pembayaran gaji ketigabelas kepada 67.715 pegawai dengan nilai total sekitar Rp 378,2 miliar, yang mencakup instansi vertikal dan pemerintah daerah."
Rincian pembayaran menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai melalui pencairan gaji ketigabelas ini. Bayu Andy Prasetya menekankan pentingnya proses rekonsiliasi yang tepat dan cepat agar tidak ada keterlambatan dalam pembayaran. Menurutnya, koordinasi antara instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangatlah krusial untuk kelancaran pencairan dana.
Lebih lanjut, Bayu berharap bahwa pembayaran Gaji ketigabelas ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka. "Kami berharap pembayaran gaji ketigabelas ini dapat memberikan manfaat dan meringankan beban para pegawai dan pensiunan."
Selain itu, Bayu juga menyoroti bahwa pemberian gaji ketigabelas ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi para aparatur negara. "Pemberian gaji ketigabelas ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Pembangunan 3 jalan Bakal Direalisasikan Bulan Juli 2024
BACA JUGA:Dapat Kucuran Dana Rp 7 M, DKP Provinsi Lanjutkan Pembangunan PPN di Seluma
Dengan tersedianya dana yang cukup dan proses yang sudah berjalan, pemerintah optimis bahwa seluruh pegawai yang berhak akan menerima gaji ketigabelas mereka tepat waktu. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala berarti, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong semangat kerja di kalangan aparatur negara.