BACA JUGA:Bank Mandiri Respon Raibnya Uang Nasabah di Bengkulu Utara
Dikatakannya, terbentuknya Pejabat Fungsional yang disiplin dan taat terhadap undang-undang yang berlaku dan giat melaksanakan tugas yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai (Hukuman Disiplin Ringan, Sedang dan Berat).
"Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, BERAKHLAK (Berorentasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif)," Pungkasnya. (hel)
Kategori :