- Perawat 1 orang
- Dokter 2 orang
- Dokter Gigi 1 orang
- Psikolog Klinis 1 orang
- Sanitarian 2 orang
- Nutrisionis 1 orang
- Asisisten Apoteker 2 orang
Jumlah 15 orang
c. Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain kedalam Jabatan Fungsional terdiri dari : - Administrator Kesehatan 2 orang
- Analis pasar hasil perikanan 1 orang
- Apoteker 1 orang
- Guru 1 orang
Jumlah 5 Orang
Asisten III Ir Herwan M.SI mewakil Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH membacakan pelantikan dan sumpah jabatan menyampaikan, melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Setiap ASN yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Wajib dilantik dan mengangkat sumpah'jjanji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Dalam rangka peningkatan karir seorang Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Fungsional, ke jenjang yang lebih tinggi dan sebagai salah satu syarat dalam Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional," Sampainya.
BACA JUGA:Kepala Kemenag Kaur Evaluasi Asesmen di MTs Negeri 2 Kaur