Jemaah Haji Diingatkan Agar Jangan Bawa Batu Jumrah ke Indonesia

Jumat 31 May 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Naura
Editor : syariah m

 

RADARBENGKULU.bacakoran.co - Ketika Jemaah Haji yang telah melaksanakan ibadah hajinya dan hendak pulang ke Tanah Air, pastinya akan membawa oleh-oleh berupa air zamzam, kurma dan berbagai macam pernak-pernik lainnya yang berasal dari Arab.

Tapi, ada saja sebagian orang yang malah membawa batu jumrah ketika sudah melakukan rangkaian ibadah haji, lempar batu jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang berada di sebelah timur Makkah.

Para ulama besar pada dasarnya memiliki pandangan masing-masing perihal membawa pulang batu jumrah dari tanah Makkah ini. 

Ada sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah menyatakan jika seseorang membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah ini haram hukumnya, apabila bertujuan untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki dengan membawa batu tersebut pulang.

BACA JUGA:Ustaz Asal Riau Ini Rutin Mengisi Kajian di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Berebut Untuk Ikut Kajian Ter

BACA JUGA:Pemain Timnas Indonesia Witan Sulaeman Bangga Dapat Menunaikan Ibadah Haji 2024

BACA JUGA:Kopi Hitam Jadi Rahasia Nenek Rumanah 88 Tahun yang Kuat Menunaikan Ibadah Haji, Kopi Hitam Sebagai Obat

Jumhur ulama menganggap fenomena tersebut adalah kemusyrikan karena seharusnya mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki ini hanya kepada Allah, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati.

“Tidak boleh (ambil batu jumrah untuk dibawa pulang,” tegas  Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa, 28 Mei 2024.

Dikatakannya, berdasarkan pendapat Imam Syafi’I Rahimahullah: 

“ Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat –wallahu ta’ala a’lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari  tempat yang membuatnya berbedar dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155).

KH Miftah juga mengutip pendapat Ibnu Hazm rahimahullah yang berkata:  “Tidak dihalalakan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu (tanah) haram ke (tempat tanah) halal dan Atha’ berkata: 

 

“Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah) haram. Ini adalah pendapat Ibnu Abu Lailah dan lainnya. Sedangkan mengeluarkan air zam zam tidak mengapa, karena kehormatan haram terletak pada tanah, debu dan batunya. Maka tidak diperkenankan menghilangkan kehormatannya. Tidak ada pengharaman dalam (masalah) air (zam zam)." (Al-Muhallah, 7/262-263)

Kategori :