RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - "Ting" kira-kira begitu bunyi notifikasi pemberitahuan uang masuk di rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkab Mukomuko. Pasalnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko telah menerbitkan SP2D transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit tahap 1 tahun 2024.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso mengatakan, surat perintah pencairan dana (SP2D) DBH Sawit untuk Pemkab Mukomuko, tertanggal 29 Mei 2024. Pihaknya menerbitkan SP2D setelah menerima rekomendasi penyaluran dari pusat.
"Dana tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah Mukomuko," ujar Wahyu.
Dikatakannya, adapun besaran dana bagi hasil sawit tahap 1 yang ditransfer ke Kasda Mukomuko yaitu sebesar Rp 7,5 miliar. Mukomuko sendiri mendapat alokasi DBH Sawit pada tahun 2024 sebesar Rp 14,9 miliar. Terbesar dibandingkan daerah lain di Provinsi Bengkulu.
"Penyaluran DBH Sawit ini dua tahap. Nanti sisanya akan ditransfer pada tahap 2 sekitar bulan Oktober," terang Wahyu lagi.
Yang perlu diperhatikan, terang Wahyu, terkait DBH Sawit ini yakni sesuai PMK Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, apabila Pemda tidak dapat memenuhi persyaratan penyaluran tahap dua yaitu laporan realisasi penggunaan DBH Sawit yang sudah disalurkan ini sampai dengan tanggal 30 September, maka akan ditunda dan disalurkan paling cepat bulan November. Bahkan berpotensi dihentikan apabila sampai dengan 15 November tidak juga dipenuhi persyaratan tersebut.
BACA JUGA:Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran
BACA JUGA:Berturut-turut, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP Ketujuh dari BPK
"Kami mendorong agar DBH Sawit yang sudah disalur ini dapat segera diserap untuk kegiatan yang telah direncanakan dan segera disusun pula laporan realiasasi penggunaannya sehingga tidak terjdi penundaan salur di tahap dua. Kami tidak menginginkan DBH Sawit disalurkan di akhir tahun yang berujung pada menumpukkan dana transfer di rekening pemda," tegasnya.
Ditambahkannya, DBH Sawit digunakan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan termasuk jembatan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin.
"Utamanya yang menjadi jalur transportasi sawit sehingga tujuannya tercapai dalam memperlancar dan mengurangi biaya yang dikeluarkan petani dalam mengangkut hasil panennya. Tentunya jalan yang diperbaiki merupakan jalan sesuai kewenangan kabupaten," bebernya.
Selain pembangunan jalan, DBH Sawit dapat digunakan juga untuk pemeliharaan jembatan, penggantian, bahkan pembangunan jembatan. Porsinya minimal 80% dari alokasi DBH Sawit.
BACA JUGA:Pabrik Sawit PT Agro Bengkulu Selatan Bakrie Group Segera Dibangun
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Akan Panggil Disdikbud Provinsi Terkait Persiapan PPDB 2024
Beberapa kegiatan lain yang dapat dibiayai DBH Sawit sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yaitu pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifkasi Indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, pembayaran honorarium fasilitator kegiatan yang dilakukan swakelola, penyewaan sarana dan prasarana pendukung.