4 Langkah Penanganan Kasus DBD Sesuai Surat Edaran Bupati Mukomuko 27 Mei 2024

Selasa 28 May 2024 - 16:43 WIB
Reporter : seno
Editor : syariah m

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Sapuan SE, MM meminta kepada Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kades dan Lurah, serta masyarakat umum melakukan 4 langkah dalam rangka menangani lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue atau DBD di daerah ini. 

4 langkah itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor : 440/89/A-1/V/2024 tentang penanganan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Mukomuko, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024. 

Surat edaran tersebut ditunjukkan untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mukomuko, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kades se Kabupaten Mukomuko.

"Pak Bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan peningkatan kasus DBD di daerah ini. Dan surat edaran tersebut sudah di sampaikan ke pihak OPD, pemerintah kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo ketika dikonfirmasi pada hari Senin, 27 Mei 2024. 

Surat edaran Bupati itu, kata Bustam menekankan bahwa perlu dilakukan upaya penanganan yang optimal dari masing-masing OPD, kecamatan, desa/kelurahan dalam menangani lonjakan kasus DBD. 

BACA JUGA:Usai Dipanggil Presiden, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

BACA JUGA:Camat Diminta Finalisasikan Lokasi Pembangunan Tower BTS

BACA JUGA:Resmi Dibocorkan SpesifikasiTecno Camon 30 Premier, HP Terbaru Dengan Banyak Keunggulan!

"Ada empat langkah atau poin yang harus dilakukan dalam penanganan peningkatan kasus DBD sesuai surat edaran tersebut," ungkap Bustam. 

Adapun 4 langkah yang harus segera dilaksanakan untuk penanganan kasus Demam Berdarah Dengue yakni:

1. Melakukan peningkatan surveilans (Penyelidikan) kasus dan surveilans faktor resiko terhadap terjadinya DBD melalui pemantauan jentik berkala.

2. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD dengan melakukan langkah-langkah preventive dan promotif serta dengan kemandirian masyarakat untuk melakukan gerakan 1 rumah 1 jumantik (G1R1J), melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M di lingkungan rumah, tempat tempat umum dan tempat institusi (termasuk intitusi pemerintah dan swasta).

3. Menggerakkan kembali kegiatan jumat bersih di masing-masing desa.

4. Melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) ke masyarakat tentang pemahaman tanda dan gejala Demam Berdarah Dengue untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kita harapkan 4 langkah penanganan peningkatan kasus DBD di daerah ini bisa segera dilaksanakan dan diterapkan. Sehingga kasus DBD di daerah kita dapat ditekan, dan perlahan mengalami penurunan," pungkas Bustam.

Kategori :