RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, JAKARTA - Ini kabar gembira bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Apa itu? Dalam waktu dekat, pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 2 akan segera dibuka.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID yang melansir dari laman resminya, pendafatran LPDP 2024 tahap 2 akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2024 mendatang. Untuk pendaftaran berlangsung selama satu bulan hingga 18 Juli 2024 dan dapat dilakukan di laman resmi LPDP 2024.
Ini juga perlu diketahui, LPDP merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi S2 dan S3. Mahasiswa yang mendapat bantuan beasiswa LPDP bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang tinggi, baik di dalam ataupun di luar negeri.
Program beasiswa ini memberikan banyak benefit bagi mahasiswa. Seperti bantuan kuliah gratis, uang saku, hingga tunjangan pendidikan lainnya. Selain itu, LPDP juga punya jenis program seperti beasiswa Targeted, Umum, Afirmasi, Kolaborasi, yang terbagi dalam sub-beasiswa.
Syarat Pendaftaran LPDP 2024 Tahap 2
Melansir dari laman resmi LPDP, berikut sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon peserta yang ingin mendaftar program beasiswa LPDP 2024 Tahap 2.
- Warga Negara Indonesia
- Telah menyelesaikan studi D4 atau S1 untuk beasiswa magister, program S2 untuk beasiswa doktor, atau
- D4/S1)langsung doktor
- Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat IPK pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a.Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/