KORANRADARBENGKULU.COM, PUTRI HIJAU - Unit Reskrim Polsek Putri Hijau, Polres Bengkulu Utara dipimpin langsung Kapolsek IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H kembali berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (23/05/2024) sekira pukul 22.00 Wib.
Adapun identitas 3 orang pelaku masing-masing berinisial NH (33) residivis, RA (21) DPO, dan RS (19) asal Kecamatan Marga Saksi Sebelat, Bengkulu Utara. Adapun korban yakni Sriatun (70) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian diketahui terjadi di rumah korban yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (22/05/2024).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K. M.H melalui Kapolsek IPTU Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, M.H mengatakan saat kejadian korban sedang menginap di rumah anaknya yang bersebelahan dengan rumah korban karena habis menempuh perjalanan keluar kota.
"Korban ini menginap dirumah anaknya. Kemudian saat waktu subuh korban pulang kerumahnya untuk menunaikan sholat subuh, korban terkejut melihat warung dan rumahnya dalam keadaan terbuka. Uang tunai, handphone dan puluhan bungkus rokok sudah tidak adalagi. Akibat kejadian ini korban ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)," terang Kapolsek.
BACA JUGA:Waduh! Harga Beras SPHP Naik, Disperindag Bengkulu Lakukan Ini
Lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah piket SPKT Polsek Putri Hijau menerima laporan dari korban pada Kamis (23/05/2024) sekira pukul 14.26 Wib.
"Usai menerima laporan dari korban, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pukul 18.00 wib 2 orang pelaku NH dan RS berhasil diamankan dan pukul 20.00 wib 1 orang pelaku inisial RA juga berhasil diamankan. Saat ini 3 orang pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Putri Hijau untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.