RADAR BENGKULU.bacakoran.co - Dalam upaya menyelesaikan polemik antara Yayasan Semarak dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil kedua belah pihak. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.SH, yang menekankan pentingnya evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Yayasan Semarak
"Yayasan Semarak tidak bisa sembarangan dalam melakukan perubahan AD/ART tanpa melalui proses yang sesuai. Kami dari Komisi II akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan tersebut," ujar Usin.
Usin menambahkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai penggunaan aset oleh Yayasan Semarak. Ia menyatakan, ada berbagai kemungkinan terkait penggunaan aset oleh yayasan, apakah itu hibah, pinjam pakai, atau pemanfaatan lainnya yang perlu ditelusuri dengan cermat.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Suarakan Untuk Penambahan Kuota Haji
BACA JUGA:Presiden Iran Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter, Mohammad Mokhber Ambil Alih Kekuasaan
"Kita akan telusuri dulu bagaimana aset-aset pemerintah provinsi digunakan oleh yayasan ini. Apakah ada hibah, pinjam pakai, atau bentuk pemanfaatan lainnya. Ini penting untuk mengetahui titik permasalahan yang sebenarnya," lanjut Usin.
Menurutnya, perubahan status aset pemerintah tidak bisa dilakukan secara diam-diam. Baik atas nama yayasan maupun individu. Semua harus melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk mendapatkan izin dari DPRD Provinsi jika nilai aset yang akan dihibahkan melebihi Rp 5 miliar.
"Kalau aset yang akan dihibahkan itu nilainya lebih dari Rp 5 miliar, maka harus ada izin dari DPRD Provinsi Bengkulu."
BACA JUGA:Tuan Rumah MTQ XXXVI Tingkat Provinsi Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara Launching Logo dan Maskot
Usin juga mengingatkan, yayasan tidak boleh sembarangan merubah status aset pemerintah menjadi milik yayasan. Ia menekankan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita harus memastikan bahwa aset-aset pemerintah tidak diubah statusnya dengan semena-mena. Ada mekanisme yang jelas dalam peraturan. Seperti halnya kami tidak mengizinkan hibah aset STQ ke UIN. Karena, UIN bukan lagi lembaga sosial. Tapi, sudah komersil."
BACA JUGA:Lembaga Peradilan Menjalin Kesinergian Dengan Pemda BS
BACA JUGA:Pelepasan 10 Pelajar Kaur Calon Paskibraka Tingkat Provinsi, Ini Harapan Bupati Kaur
Usin menegaskan, pemanggilan ini akan dilakukan untuk menelusuri asal-usul dan penggunaan aset yayasan dari awal hingga akhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan ajukan kepada Ketua DPRD untuk mengagendakan pemanggilan Yayasan Semarak dan pihak Pemerintah Provinsi. Ini penting agar kita bisa menelusuri dari awal hingga akhir tentang status dan penggunaan aset tersebut."