Komisi II DPRD Provinsi Akan Panggil Yayasan Semarak dan Pemprov Bengkulu

Senin 20 May 2024 - 20:36 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar Z

Selain itu,  perubahan status aset tidak bisa dilakukan sepihak oleh yayasan. Pihak yayasan harus melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta pemerintah kabupaten dalam proses perubahan tersebut.

"Yayasan harus memanggil pihak Pemprov, Pemkot, dan Pemkab untuk melakukan perubahan atas nama aset. Tidak bisa serta-merta melakukan perubahan."

 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait polemik yang terjadi antara Yayasan Semarak dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Serta, memastikan bahwa aset-aset pemerintah dikelola dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. 

Untuk diketahui, yang dikelola Yayasan Semarak diantaranya Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu, Pondok Pesantren Pancasila Bengkulu, SMKS 1 dan SMKS 2 Bengkulu, serta Sekolah Dasar Terpadu Islam (SDIT) di Kabupaten Rejang Lebong dan Arga Makmur, Bengkulu Utara. 

Kategori :