RADAR BENGKULU.BACAKORAN.Co, ARGA MAKMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada ahli waris, di Halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara. Jumat (17/05/2024).
Bupati Ir. H. Mian dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H.Fitriyansyah, S.STP, MM dalam arahannya mengucapkan turut berduka cita kepada salah satu Pegawai Non ASN Kabupaten Bengkulu Utara yang meninggal dunia, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan turut berduka cita, semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat kepada ahli waris. Perlu diketahui bahwa, Jaminan Kematian ini diserahkan karena Almarhum telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri yang terdaftar. Jaminan Kematian adalah salah satu program jaminan yang diberikan untuk para pekerja sebagai jaminan sosial.
“Sehingga para pekerja mandiri dan pekerja penerima upah, tidak terlalu merasa cemas akan menghadapi resiko sosial yang mungkin terjadi saat bekerja, karena telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,”tutupnya.
BACA JUGA:Penutupan Popda SE-Provinsi Bengkulu: Kota Bengkulu Juara Sepak Bola
BACA JUGA:Ini Respon Rohidin Soal Isu Dirinya Tidak Bisa Maju Pilgub Bengkulu Tahun 2024