Ingat, Inilah Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

Selasa 14 May 2024 - 22:17 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO - Peserta pengguna kartu BPJS Kesehatan harus mengetahui aturan mengenai jaminan pelayanan kesehatan dan apa layanan yang tak bisa dilakukan. Berikut redaksi menurunkan daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan yang perlu diketahui!

Pada Rabu, 8 Mei 2024 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 berisi penghapusan kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain penghapusan kelas, Perpres tersebut juga mengatur tentang sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Tahun 2024 Puskesmas Linau Berhasil Cegah Penyebaran Penyakit DBD

BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Ingatkan Kades Jangan Korupsi, Fokus Kerja Untuk Memajukan Desa

Untuk jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yakni jaminan yang digelar secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Adapun tujuannya, yaitu menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, aturan mengenai layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 52.

Sebanyak 21 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja? Simak informasi daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS

1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

2.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

3.Pelayanan kesehatan yang jaminan pertangungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

Kategori :