4.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat
5.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024 , Berikut Syaratnya
6.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
7.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
8.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
9.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
10.Pelayanan kesehatan yang digelar dalam rangka bakti sosial
11.Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dapat dicegah
12.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
13.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
14.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
15.Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
16.Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
17.Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan