RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MUKOMUKO - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko memastikan, tinggal ada 1 cara untuk jadi calon kepala daerah pada perhelatan Pilkada 2024 mendatang.
Sebab, cara jalur perseorangan atau independen sudah tertutup. Itu seiiring dengan jadwal tahapan Pilkada, dimana pada hari Minggu, 12 Mei 2024 merupakan hari terakhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko jalur independen.
Sayangnya, sampai dengan hari terakhir kemarin, tidak ada satupun Paslon Bupati-Wakil Bupati perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Mukomuko.
"Sampai hari terakhir, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko melalui jalur independen datang ke KPU Mukomuko. Peluang Paslon jalur perseorangan sudah tertutup," ungkap Anggota KPU Mukomuko, Misbahul Amri, Senin, 13 Mei 2024.
Dikatakan Misbahul, sejak diumumkan dan dibuka jadwal pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Mukomuko 2024. Tidak ada pihak yang mengkonfirmasi bakal menyerahkan persyaratan dukungan.
"Sejak dibuka, tidak ada yang konsultasi, tidak ada yang komunikasi, dan sampai hari terakhir tidak ada yang menyerahkan berkas. Kalau berdasarkan peraturan yang sekarang, Pilkada Mukomuko 2024 tidak ada Paslon perseorangan," terang Misbahul.
BACA JUGA:Jangan Tunggu Ada Korban, Belasan Pohon Mati di Depan Dinkes Mukomuko Rawan Tumbang
Untuk itu, sambung Misbahul, satu-satunya jalan menjadi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk Pilkada 2024 yaitu jalur pengusungan Parpol dan atau gabungan Parpol alias koalisi partai politik.
"Singkatnya syarat jalur Parpol itu, Parpol atau gabungan Parpol yang memiliki minimal 5 kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko. Tinggal itu cara menjadi calon kepala daerah Mukomuko pada Pilkada 2024 ini," beber Misbahul.
Ia sedikit mengulas, syarat dukungan bagi Paslon perseorangan yaitu 10 persen dari jumlah DPT terkahir. Itu artinya DPT yang dipakai yaitu DPT Pemilu 2024 lalu, sebanyak 138.240 jiwa.
Maka, bagi Paslon perseorangan harus memenuhi sedikitnya 13.825 dukungan dari warga Kabupaten Mukomuko. Bentuk dukungannya yaitu photo copy KTP dan pernyataan dukungan.
Kemudian, dari 13.825 dukungan Paslon perseorangan itu, harus tersebar di 50 persen kecamatan + 1. Untuk Mukomuko yang memiliki 15 kecamatan, dukungan Paslon perseorangan harus tersebar setidaknya di 8 kecamatan.
BACA JUGA:Kadistan Minta Penyuluh Data Petani yang Gunakan Pupuk Organik