"Terkait kemarin adanya harapan dari Ombudsman agar seleksi CPNS ditunda setelah pilkada kami ingin sampaikan bahwa ini adalah keputusan dari UU ASN Nomor 20 tahun 2023 dimana telah diputuskan bersama komisi 2 bahwa penyelesaian tenaga non ASN selambat-lambatnya diselesaikan bulan Desember 2024, sehingga pertama dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda," tambahnya.
"Jadi selambat-lambatnya menurut UU diberesin pada Desember 2024," tegasnya.(**)
Kategori :