BACA JUGA:Tetapkan KLB, Pemkab Mukomuko Serius Tanggulangi Penyakit DBD
BACA JUGA:Jika Dikehendaki, Haryadi Siap Maju jadi Calon Bupati Bengkulu Utara
"Kami juga akan lebih mensosialisasikan dan menekankan Perda soal pemberdayaan dan penetapn tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan agar bisa menjadi pedoman mereka," tegas Ali.
Mengenai soal PPh Pasal 21 dan Undang-Undang Cipta Kerja ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Kendati demikian DPRD akan menyampaikan tuntutan itu ke lembaga berwenang di pemerintahan pusat.
"Kami secara kelembagaan nanti juga menyampaikan ke DPR RI terkait tuntutan PPh 21 dan Undang-undang Cipta Kerja. Ini sura buruh dari daerah kita, kami upayakan bisa sampai ke pusat," pungkas Ali.
Aksi puluhan buruh ini berjalan damam, aman, dan lancar. Terpantau pula puluhan personel TNI-Polri serta Satpol-PP melakukan pengamanan aksi peringatan May Day 2024 di gedung DPRD Mukomuko.