RADAR BENGKULU, MANNA - Seperti pepatah, sepandai - pandai Tupai melompat akan jatuh juga. Hal itu juga yang dialami DD (34) tahun warga Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, yang berhasil kabur dari kejaran polisi selama 10 hari dan akhirnya tertangkap juga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tindak pidana penusukan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH menyampaikan yang melaporkan adalah Purnomo, (36 ) Alamat Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis karena telah dianiaya oleh tersangka tersebut dengan cara menusuk menggunakan senjata tajam jenis pisau herder.
"Untuk tersangka DD ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Seginim dan berhasil kita amankan. Pasalnya pada Hari Rabu (06/04) yang lalu 19.00 WIB, telah diterima Laporan Polisi Dugaan Tindak Pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atas nama DD," ucap Sarmadi diruangannya Jum'at (19/04).
Laporan ini diperkuat oleh tiga orang saksi atas perkara tindak pidana penganiayaan tersebut yaitu Joni Pandiangan, alamat Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan Mustapa alamat Desa Suka Negeri Kecamatan Air Nipis Bengkulu Selatan, atas kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut tersangka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejadian itu berawal pada hari Sabtu (6/04) sekitar jam 14.00 wib, korban pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian didalam perjalanan korban diberhentikan oleh DD, lalu tersangka DD bertanya kepada korban "Natung, dengan menyebut nama panggilan, adau lukak kerjau ( Natung, ada kerjaan) ", Kemudian korban menjawab " belum adau kini, (belum ada).
Kemudian tanpa basa basi tersangka DD langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau gerpu yang tajam dan runcing dengan di iringi perkataan "kamu nyantet saya" lalu tersangka DD langsung menusukkan sebilah senjata tajam tersebut kearah tubuh korban dan korban berhasil mengelak, selanjutnya tersangka DD kembali menusukan senjata tajam ke arah perut korban akan tetapi korban berhasil menghingdar dan selanjutnya korban langsung melarikan diri dan setelah di rumah warga.
BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan TKD, Ini Penjelasan Bupati Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kantor Desa Tersegel, Pelayanan Masyarakat Desa Dusun Baru Terhambat
BACA JUGA:2 Peserta Asesmen Lelang JPT Pratama Pemprov Bengkulu Tidak Hadir dan Langsung Gugur
Korban mendapati bahwa korban mengalami luka gores dibagian perut sebelah kanan dan robek dibagian celana akibat tusukan senjata tajam. Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Kepala Desa Suka Negeri dan setelah itu pelapor didampingi keluarga melaporkan kejadian yang dialami pelapor tersebut ke Polsek Seginim untuk di tindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
Pada hari Rabu (17/04) sekiri pukul 13.00 wib tim totaici bersama dengan Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sedang berada di rumah kakak iparnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kemudian unit tataici bersama unit Reskrim Polsek Seginim langsung menuju ke rumahnya dan mengamankan pelaku, Kemudian membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka DD sudah kita tahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan dan Barang Bukti sudah kita sita dan terhadap tersangka akan kita pasang dugaan tindak Pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak atau bukan profesinya Atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP," pungkas Sarmadi.