RADAR BENGKULU, MANNA - Pada Rabu (20/03) yang lalu Pukul 16.40 WIB pihak kepolisian Bengkulu Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku dalam perkara ini atas nama M. Kiki Fatmala (24) tahun berasal dari Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH menyampaikan yang melaporkan adalah istrinya yang bernama Surya Nengsih,SE yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pasar Manna karena mendapatkan tindak pidana KDRT yang dilakukan M Kiki Fatmala.
"Laporan ini diperkuat oleh tiga orang saksi atas perkara tindak pidana KDRT tersebut,yaitu Ria Oktarianti alamat Desa Padang Lebar,kedua Rina Ofrianti alamat Ahmad Yani, ketiga Edo Deosman jalan Ahmad Yani,atas laporan tersebut terlapor harus mempertanggungjawbkan perbuatannya,"papar Sarmadi diruangnnya Kamis (18/04).
BACA JUGA:Jalan Sentral Produksi Tiga Kecamatan Segera Diperbaiki
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Tegakan Aturan Ini untuk PKL
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemda BS Terima PPPK Seluruh OPD Sampai Kelurahan, Ayo Segera Siapkan Berkas-Berkas
Kejadian itu berawal pada Rabu 20 Maret 2024 Sekira Pukul 16.40 WIB, pelapor menanyakan kepada terlapor atas dugaan perselingkuhan terlapor dan ingin melakukan perdamaian akan tetapi pada saat itu terlapor tidak mau menyelesaikan masalah dan terjadilah keributan dan melakukan kekerasan fisik kepada pelapor.
Atas kejadian tersebut koban melaporkannya kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. Karena tidak menerima atas perlakuan suaminya sendiri,karena emosi terjadilah tindak pidana KDRT.
"Pada Senin (15/04)sekira pukul 23.00 wib tim totaici polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Kab Bengkulu Selatan. Kemudian kita langsung menuju ke rumahnya dan mengamankan pelaku, Kemudian membawah pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"pungkas Sarmadi.