RADAR BENGKULU - Untuk memberikan semangat kepada semua pengurus rumah ibadah di Bengkulu Selatan, Pemerintah Daerah sudah menganggarkan dana insentif bagi pengurus rumah ibadah yang disalurkan oleh pihak Baznas.
Dana tersebut diberikan pertriwulan sekali. Insentif ini sudah dianggarkan selama satu tahun. Ini sama seperti tahun- tahun yang lalu.
BACA JUGA:Khutbah Jumat Amalan Di Bulan Syawal, Khatib : Yurlan Hamidi, M.Pd.I
BACA JUGA: Masih Banyak yang Bingung, Ini Cara Gampang Transfer Dana ShopeePay
Kasi Kesejahteraan Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan, Mardalena,M.Pd menyampaikan, untuk insentif yang diterima oleh pengurus rumah ibadah dari mulai iman, khatib, bilal, garim, semuanya berbeda, juga pengurus rumah ibadah selain masjid mendapatkan hak yang sama.
"Kalau untuk imam kita berikan insentif setiap bulannya Rp.500.000,-,untuk khatib Rp 400.000,- sedangkan Bilal dan Gharim mendapatkan Rp 300.000. Sedangkan pengurus rumah ibadah diluar Masjid yaitu gereka ketua,sekretaris dan bendahara mendapatkan Rp250.000,- yang dibayarkan pertriwulan yang mencapai Rp 627.000.000,-,"papar Mardalena Rabu, 10 April 2024.
BACA JUGA:Gak Punya Presto di Rumah? Coba Lakukan 6 Cara Ini Agar Daging Lebaran Empuk
Untuk satu tahun 2014,Pemerintah Daerah menyiapkan anggaran sebesar 1.525.000.000.
Semoga dengan insentif ini pengurus rumah ibadah bisa mendapatkan manfaat dari insentif tersebut, walaupun tidak seberapa.
Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya insentif rumah ibadah akan terus makmur dengan jemaah yang nyaman beribadah baik itu di Masjid dan rumah ibadah lainnya.
Untuk jumlah pengurus rumah ibadah, baik itu masjid dan rumah ibadah lainnya yang terdaftar mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah sebanyak 564 orang.
Kalau mau dihitung keseluruhan masih banyak,tetapi pengurus rumah ibadah lainnya ditanggung oleh Pemerintah Desa.
"Total rumah ibadah untuk masjid yang mendapatkan insentif dari Pemerintah Daerah ada 136 masjid. Sedangkan untuk gereja ada 5.Untuk pembayaran kita lakukan pertriwulan. Artinya, dalam satu tahun pengurus rumah ibadah menerima empat kali,dalam satu kali diberikan sebanyak tiga bulan,"pungkas Mardalena