Jangan Tunda Laporkan Lakalantas, Serius, Ini Penting

Kamis 23 Nov 2023 - 23:02 WIB
Reporter : Seno
Editor : Admin

RBI, MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Kasat Lantas, AKP. Rully Zuldh Fermana, S.IK mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menunda laporan ke Kepolisian jika mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas). 

Kata Rully, luasnya wilayah Kabupaten Mukomuko membuat Satlantas khususnya unit Laka kesulitan menjangkau seluruh peristiwa kecelakaan lalulintas di daerah ini. 

"Unit Laka kita cuma satu. Jadi, peran aktif warga sendiri untuk melapor peristiwa Lakalantas sangat dibutuhkan," paparnya. 

BACA JUGA:Kecil Realisasinya, Target Pendapatan Pajak Galian C Mukomuko Rp 1,3 Miliar

Dijelaskan Kasat, jika terjadi Lakalantas, pihaknya melapor melalui aplikasi berbasis online. Sehingga ada rentang waktu yang ditentukan oleh sistem. Jika peristiwa kejadian sudah lewat dari 3 kali 24 jam, maka pihak kepolisian tidak bisa lagi menginput data ke sistem. 

Khawatirnya, jika korban Lakalantas membutuhkan surat keterangan dari kepolisian atau Laporan Kepolisian (LP) untuk berbagai keperluan, misalnya syarat santunan dari PT. Jasa Raharja, akan sulit didapat. 

BACA JUGA:Pemda Mukomuko akan Berikan Reward kepada OPD Mempunyai Kinerja Terbaik

"LP atau surat keterangan itu tidak bisa sembarangan kami terbitkan. Dari sistim kita ambil. Ada gak data peristiwa Laka di sistem. Kalau tidak ada, surat keterangan tidak bisa terbit. Satu sisi, LP atau surat keterangan ini dibutuhkan. Paling tidak syarat pengajuan santunan Jasa Raharja," paparnya. 

"Kalau baru mau lapor, sementara peristiwanya sudah lama terjadi, kami tidak bisa lagi menginput di sistem. Makanya, jangan takut dan jangan menunda untuk melapor ke kantor Kepolisian terdekat, kalau mengalami Lakalantas," imbuhnya. 

BACA JUGA:Hilang Kendali, Avanza Terjun ke Jurang Liku Sembilan

Kasat juga tidak bosan mengingatkan agar para pengendara taat dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas. Terlebih lagi menekankan agar mengenakan kelengkapan keselamatan berkendara. Seperti helm bagi pesepeda motor, dan sabuk pengaman bagi mobil. 

Kata Rully, kurang lebih sebulan ia bertugas di Mukomuko, pelanggaran Lalulintas yang kerap ia temui, yakni pengendara motor tidak memakai helm dan melawan arus.

"Pelanggaran yang kasat mata tentu akan kami tindak," pungkasnya. (sam)

Kategori :