RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH mengatakan akan tetap konsisten melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada bulan Maret 2024 ini, pihak Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021.
Diketahui, saat ini Kejari Mukomuko juga tengah mengusut 2 dugaan kasus korupsi lainnya yang tahapannya sudah masuk penyelidikan. Hal ini diungakapkan langsung oleh Kajari Mukomuko, Rudi ketika dikonfirmasi wartawan hari Rabu 27 Maret 2024.
Disebutkan Rudi, perkara pertama dugaan korupsi yang masuk tahap penyelidikan adalah anggran makan minum tahun 2023 di Setdakab Mukomuko. Disebutkan, pagu anggarannya sebesar Rp 30 miliar.
Kajari mengatakan, ia telah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan pada perkara dugaan korupsi makan minum Setdakab Mukomuko tahun 2023 ini. Dijadwalkan, pekan depan penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
BACA JUGA:Waka II : Konflik Kades Dusun Baru Nuansa Politik Tingkat Tinggi
BACA JUGA:Penjaringan Calon Kepala Daerah oleh Parpol Hanya Formalitas ?
Dikatakan Kajari, pihak-pihak yang bakal dipanggil sudah tentu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Setdakab Mukomuko, khusunya yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggran makan minum.
Tidak menutup kemungkinan perkara dugaan korupsi makan minum Setdakab Mukomuko tahun 2023 ini akan menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto. Sebab, segala keuangan di Setdakab tidak lepas dari pertanggungjawaban jabatan Sekda.
"Perkara ini didalami berdasarkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak. Dan kita sudah menerbitkan Sprin penyelidikan. Minggu depan kami akan panggil saksi untuk dimintai keterangan. Saksi pertama yang akan kita panggil, Bendahara di Sekretariat Pemkab Mukomuko," beber Kajari.
Kasus dugaan korupsi kedua yang menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto yaitu dugaan korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
Perkara ini menyeret nama Dr. Abdiyanto, lantaran yang bersangkutan merupakan mantan direktur BUMDes Brangan Mulya yang merupakan desa tempat Abdiyanto tinggal.
BACA JUGA:Mudik Gratis Persembahan Polres Mukomuko
BACA JUGA:‘Tembok Besar’ Trans Lapindo
Pada perkara ini, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Dr. Abdiyanto pada hari Selasa 26 Maret 2024. Ia diperiksa kurang lebih 3 jam, mulai pukul 09.00 sampai 12 WIB.