2 Dugaan Kasus Korupsi Masuk Tahap Penyelidikan di Kejari Mukomuko, Seret Nama Sekda

Rabu 27 Mar 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Seno
Editor : Syariah Muhammadin

Kata Abdiyanto, yang jelas dalam penggelolaan pasar yang dilakukan BUMDes saat ia menjadi pengurus, dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes. Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya. Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut. 

"Jadi, hasil pengelolaan pasar itu, 70 persen untuk operasional. Mulai dari biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Tidak ada menggunakan uang penyertaan modal desa. Penyertaan modal itu didepositokan. Uangnya ada bahkan bertambah," demikian Sekda. 

Hingga berita ini ditulis, Abdiyanto belum memberi keterangan baru. (sam)

Kategori :