RADAR BENGKULU - Provinsi Bengkulu telah bersiap menerima dana kompensasi karbon senilai Rp 11 miliar sebagai hasil dari kontribusi provinsi dalam penurunan emisi karbon.
Dana ini diharapkan akan memberikan dorongan bagi pengembangan ekonomi masyarakat di sektor kehutanan, dan rencananya akan direalisasikan pada tahun 2024.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pengelolaan dana kompensasi karbon tersebut.
"Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan programnya," ujar Isnan pada Minggu, 24 Maret 2024.
Isnan menjelaskan bahwa dana tersebut tidak akan masuk ke kas daerah, melainkan akan langsung digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat di sektor kehutanan. Hal ini berarti dana tersebut akan disalurkan langsung kepada lembaga masyarakat yang berfokus pada bidang kehutanan.
"Pelaksanaan program akan dilakukan oleh pihak ketiga yang akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Meskipun lokasi sasaran pelaksanaan program belum dipastikan, Isnan menegaskan bahwa program tersebut akan dilaksanakan di sekitar kawasan hutan Bengkulu.
"Kami ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Dana Inpres untuk Perbaikan Jembatan di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT
Dana kompensasi karbon merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong penurunan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Isnan juga menjelaskan bahwa alokasi dana kompensasi karbon tersebut diperoleh setelah pengusulan selama tiga tahun dan baru disetujui pada tahun 2024. Bahkan, proposal rancangan kegiatan program kompensasi karbon telah diajukan oleh pemprov hingga tahun 2030.
"Pelaksanaan program ini awalnya direncanakan pada tahun 2023, namun baru terealisasi di tahun 2024," ungkap Isnan. Menurutnya, usulan perdana ini sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan alokasi dana pada tahun pertama sebesar 10 persen. Setelah mendapat rekomendasi dari KLHK, penyaluran dana akan diajukan ke Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Program kompensasi karbon ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah yang berkontribusi dalam penurunan emisi karbon," tutup Isnan.