RADAR BENGKULU - Program pemutihan atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu akan segera berakhir pada tanggal 30 November 2023.
Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas akhir berakhir. "Kepada masyarakat Bengkulu, kita mengharapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban, tunggakan, dan sebagainya untuk program pemutihan. Ini sangat positif karena kita memberikan rentang waktu yang cukup," kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini dan menyarankan agar yang belum memanfaatkan kesempatan ini agar segera melakukannya agar tidak ketinggalan. "Segera manfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu berakhir," tambahnya.
BACA JUGA:Kecil Realisasinya, Target Pendapatan Pajak Galian C Mukomuko Rp 1,3 Miliar
BACA JUGA:Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Dipermudah
BACA JUGA:Kantor Pajak Kenalkan APBN kepada Siswa SMK
Selain itu, Gubernur Rohidin juga mengajak instansi terkait, terutama Samsat, untuk proaktif menjemput bola dan menyampaikan informasi terkait program pemutihan kepada berbagai kelompok masyarakat. "Kami minta kepada Samsat untuk menjemput bola, terutama di pasar-pasar atau tempat pertemuan lainnya, agar informasi ini dapat tersebar dengan baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin meminta dukungan dari perangkat desa untuk mensosialisasikan program pemutihan ini kepada masyarakat di desa. "Pemerintah desa harus mendukung ini, agar di desa-desa atau kampung-kampung diumumkan bahwa ada fasilitas yang sangat membantu masyarakat. Sehingga warga desa dapat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak dan menciptakan ketertiban pembayaran pajak," tutup Gubernur Rohidin.
Dengan berakhirnya program pada 30 November 2023, masyarakat diharapkan segera mengambil langkah untuk memanfaatkan kesempatan ini dan melengkapi persyaratan yang diperlukan agar dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Wij) .