Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait surat Bipartit yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum dr. Anjari. Dengan surat Bipartit kedua yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2024, mereka menunggu jawaban dari pihak Pemprov untuk melanjutkan proses mediasi atau memulai proses Tripartit jika tidak ada respon yang diberikan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebut bahwa pemberhentian tersebut tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya dilakukan. Mereka menekankan bahwa dr. Anjari, sebagai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja berdasarkan kontrak yang mengacu pada UU Cipta Kerja.
"Sesuai dengan analisis kami, SK Pemberhentian secara sepihak tersebut tidak melalui mekanisme yang ada," ungkapnya
Surat gugatan Bipartit pertama telah dikirimkan pada tanggal 6 Maret, diikuti dengan surat kedua yang dikirimkan pada tanggal 14 Maret 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan tersebut.
"Dengan belum adanya tanggapan dari pihak Pemprov, kami akan melakukan proses Tripartit," tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat gugatan Bipartit yang telah mereka kirimkan.
Sementara itu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa surat dari kuasa hukum dr. Anjari sedang dalam proses mediasi. "Sedang dimediasi," singkat Isnan. (wij)