Pemberian sanksi terhadap Arif Gunadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Langkah ini menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam menjaga integritas ASN.
Selain sanksi, KASN juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja Arif Gunadi sesuai dengan surat Ketua KASN Nomor: R-763/NK.01.00/02/2024. Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa ASN tetap mematuhi aturan dan menjaga netralitasnya.
Kasus Arif Gunadi menjadi sorotan karena implikasinya terhadap integritas dan netralitas birokrasi di Kota Bengkulu. Desakan untuk pengunduran diri dan panggilan untuk evaluasi menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.