Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu, Bawaslu Bengkulu Tegaskan Sanksi Pidana
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Eko, dalam pasal 71 Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa ASN bisa dikenai sanksi jika terbukti berpihak pada salah satu calon, termasuk penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kepentingan politik.
Eko menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye politik tidak hanya melanggar aturan netralitas, tetapi juga berpotensi menyeret mereka ke ranah pidana. “Jika ASN terbukti terlibat dalam politik praktis, maka bukan hanya soal netralitas yang dilanggar, tetapi juga ada konsekuensi pidana yang akan dihadapi,” ujar Eko dalam keterangannya.
Terkait dengan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye, Eko menyebutkan bahwa ASN memang memiliki hak pilih dan diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun dengan catatan mereka harus bersikap pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan.
“ASN boleh hadir dalam kampanye karena mereka juga punya hak pilih, tetapi tidak boleh aktif. Tidak boleh menunjukkan gestur atau simbol-simbol dukungan terhadap salah satu calon. Itu sudah diatur dengan jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” tegasnya.
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Bengkulu Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi
BACA JUGA:KPU Ingatkan Paslon Gubernur Jangan Asal Pasang Alat Peraga Kampanye
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa ASN tidak boleh mengenakan atribut atau pakaian dinas ketika menghadiri kegiatan politik. Hal ini, kata Eko, untuk menjaga netralitas ASN sebagai pelayan publik yang harus bersikap independen.
"Sejatinya, kampanye adalah ajang bagi masyarakat untuk menerima informasi politik, dan ASN tidak dilarang hadir. Tapi, mereka harus pasif, tidak aktif menunjukkan keberpihakan, apalagi menggunakan seragam dinas,” tambah Eko.
Bawaslu terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu. Sebagai pejabat negara yang memegang tanggung jawab besar, ASN diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai aturan, dan Bawaslu akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," pungkas Eko.
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Bersiap Hadapi Musim Hujan dan Banjir
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasikan Tentang Pentingnya Tertib Berlalulintas di RRI Bengkulu
Dengan semakin dekatnya Pemilu 2024, Bawaslu Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap ASN dan pejabat negara lainnya agar tetap menjaga netralitas mereka dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.