Sementara itu, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, Ilona Azli, menyambut baik respons positif dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
"Kami senang melihat bahwa wakil rakyat kami mendengarkan aspirasi kami. Kami berharap Raperda ini akan membawa perubahan positif bagi kami sebagai penyandang disabilitas," ujarnya.
Ilona menambahkan bahwa Raperda tersebut diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Seperti akses ke layanan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akses kesehatan.
"Kami berharap agar ruang gerak kami dalam masyarakat tidak terbatas, dan kami bisa mendapatkan layanan yang sama dengan non-disabilitas," tambahnya.
Dengan komitmen dari DPRD Provinsi Bengkulu dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Raperda Tentang Penyandang Disabilitas ini dapat menjadi landasan yang kokoh untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan merata bagi semua warga Bengkulu.