TPP Telat Setiap Tahun, Ini Penyebabnya

Senin 04 Mar 2024 - 23:19 WIB
Reporter : fahmi
Editor : Syariah muhammadin

RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Bengkulu Selatan tentu sangat mengharapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang besarannya sesuai dengan golongan dan jabatan.

Tetapi sayangnya hampir setiap tahun pembayaran TPP selalu terlambat. Padahal itu menjadi tungguan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito, S.Sos.MM menyampaikan setiap tahunnya ada perubahan regulasi  ditahun 2023 diterbitkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024. Disana ada beberapa ketentuan dengan pemberian TPP.

"Ketentuan itu yang pertama untuk pejabat struktural dan fungsional yang ada di Inspektorat yang dituangkan dalam Permendagri. Yang mana di Inspektorat TTP nya harus lebih tinggi dibandingkan dengan OPD lainnya. Tetapi dibawah Sekretaris Daerah. Kedua terkait dengan pejabat di UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah,karena itulah kita melakukan kembali penyesuaian," papar Suwito diruangannya  Senin (04/03).

BACA JUGA:Pengerjaan Bronjong Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada Lewat Jalur Liku Sembilan

BACA JUGA:BPK Audit PSD Bengkulu Selatan, Ini Temuannya

Sehingga untuk komposisi,besarannya digerak menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Selain itu bergerak juga dibagikan penilaian TTP itu sendiri, yang mana penilaian TTP itu ada lima beban kerja, prestasi kerja, POL, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja, yang bergerak itu ada dibeban kerjanya.

Karena penghitungan - penghitungan itu sampai diakhir tahun 2023 yang lalu,pihaknya baru bisa memasukkan rancangannya kedalam sistem proses TPP Permendagri dan masih dalam proses karena pemberian rekomendasi itu masih dalam kondisi rigid sehingga masih harus  mempedomani ketentuan yang ada Permendagri 15 tersebut.

"Intinya keterlambatan TTP yang hampir setiap tahunnya itu karena adanya regulasi - regulasi baru.Karena didalam Permendagri itu sudah jelas untuk pejabat struktural dan fungsional di Inspektorat harus lebih tinggi TPP nya terkait dengan tugas dan fungsi mereka yang mereview seluruh OPD yang ada di Bengkulu Selatan.Selain perubahan kelas jabatan yang sudah kita lakukan,"ujarnya.

Dengan perubahan kelas jabatan itu ada perubahan dari segi Birokrasi yang mana penyederhanaan Birokrasi itu ada tiga tahapan pertama  penyederhanaan struktur,kedua penyederhanaan jabatan fungsional,ketiga penyederhanaan penetapan sistem kerja.Tiga - tiganya sudah dilakukan tetapi penyederhanaan Birokrasi dan penyetaraan jabatan tidak semerta - Merta diikuti dengan jabatan,Anjab dan sebagainya yang terjadi akibat perubahan seperti mutasi.

BACA JUGA:Ini Fungsi Bimtek Pengimputan Aplikasi Arsitektur SPBE

BACA JUGA:440 Atlet Taekwondo Bersaing Rebutkan Piala Bupati Seluma

Sehingga ada beberapa OPD yang memang ada surat dari Kemendagri sebagai pembinanya karena harus meminta persetujuan dari MenPAN RB  itu juga yang menjadi kendala.Untuk itu saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terkait besaran tersebut,semoga dalam Minggu ini semuanya sudah selesai dan TPP akan segera dibayarkan.

"Untuk pembayaran TTP akan kita targetkan maksimal ditanggal 10 Maret,untuk keterlambatan setiap tahunnya mulai tahun 2024 kami telah menyusun ulang dengan cara  membongkar Anjab dan ABK seluruh OPD setidaknya pada bulan Juni nanti sudah kita serahkan ke MenPAN RB untuk mendapatkan rekomendasi,setelah itu diakhir tahun kita sudah mempunyai angka dasar besaran TPP,kalau ada regulasi baru tinggal mengikuti sehingga pembayaran TPP bisa dilakukan pada awal anggaran baru,"pungkas Suwito.

 

Kategori :