RADAR BENGKULU - Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan pada Senin, 4 Maret 2024 terpaksa ditunda.
Ini terjadi karena tidak dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Agenda rapat tersebut seharusnya mencakup penyampaian laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Antara lain Tentang Badan Musyawarah Adat, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Penyelenggaraan Perpustakaan, serta pengambilan keputusan dan penandatanganan keputusan bersama.
Penundaan rapat paripurna tersebut disuarakan oleh Ketua Komisi II, Jonaidi, Irwan Eriadi dari Fraksi Gerindra, dan Ketua Komisi IV, Edward Samsi yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP. Menurut mereka, penundaan rapat karena ketidakhadiran Gubernur.
Mereka menegaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, kehadiran pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur, seharusnya diwajibkan dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi-fraksi. Sedangkan yang hadir dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Asisten III Pemda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.
BACA JUGA:Pemdes Air Manganyau Support Kegiatan Nakes untuk Kesehatan
BACA JUGA:Seminggu Jelang Puasa Ramadhan, Ketersedian Sembako Aman
Jonaidi menjelaskan, setelah pihak legislatif menyampaikan pendapatnya, DPRD akan mengambil keputusan yang kemudian akan ditanggapi oleh Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akan dilakukan, yang akan disaksikan oleh seluruh Ketua Fraksi.
"Jadi, ini sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam pengambilan keputusan dan pendapat fraksi seharusnya dihadiri langsung Gubernur Bengkulu," ungkap Jonaidi.
Menyikapi penundaan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu akan menjadwalkan ulang rapat paripurna dengan agenda yang sama, dengan memastikan kehadiran Gubernur Bengkulu dalam proses pengambilan keputusan dan penandatanganan kesepakatan.
Dengan demikian, penundaan rapat paripurna hari ini menandai pentingnya kehadiran Gubernur dalam menjalankan mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan legislatif dan eksekutif, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Dra. Erlangga, M.Si, menjelaskan, bahwa jadwal persidangan rapat paripurna telah terjadwalkan dengan baik oleh Bamus DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga, jika ada halangan yang menyebabkan tertundanya kegiatan paripurna, maka otomatis akan dijadwalkan ulang.