RADAR BENGKULU, BATIK NAU - Rencana pengalihan arus lalu lintas guna pengerjaan penggantian jembatan Urai Kecil di Desa Giri Kencana serta penggantian lantai jembatan Serangai di Desa Paninjau dan jembatan Air Limas di Desa Pinang Raya dimana arus lalu lintas di ruas jalan Ketahun-Desa Air Limas-Bintunan akan ditutup sementara dan dialihkan ke ruas jalan Ketahun-Bintunan (jalan lama/jalan non status dibahas.
Dalam kesempatan ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi pengalihan arus lalu lintas yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Batik Nau pada Kamis, 29 Februari 2024.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur. Baik dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu, Ketua APBB, Kadis Perhubungan BU, Kasat Intelkam Polres BU, Kasat Lantas Polres BU, Kapolsek Batik Nau, Kapolsek Ketahun, Camat Batik Nau, Camat Ketahun, Kades Bintunan, Air Lakok, Selolong, Serangai dan Kades Urai serta BPD dan tokoh masyarakat dari masing-masing desa serta undangan lainnya.
Pantauan langsung di lapangan, sosialisasi pengalihan arus lalu lintas berlangsung alot. Ini dikarenakan masyarakat 5 desa di jalur lintas Urai-Bintunan menolak transportasi batu bara. Karena jalan Urai-Bintunan merupakan jalan non status, warga mengklaim jika jalan ini rusak, maka tidak akan dilakukan untuk perbaikan kembali.
Mardi, perwakilan dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu yang diwawancarai oleh wartawan di lokasi sosialisasi mengatakan, "Seharusnya di tahun 2022 ini sudah dilakukan, namun karena terkendala terkait arus lintas maka ditunda. Nah, diakhir tahun 2024 ini tepatnya bulan November harus selesai, maka harus segera dikerjakan. Namun, sosialisasi hari ini masih belum menemui titik temu," ujar Mardi.
BACA JUGA:Alamsyah Camat Batik Nau, Sertijab Berlangsung Khidmat dan Haru
BACA JUGA:Tingkat Kerawanan Bencana di Bengkulu Cukup Tinggi
Lanjut, disinggung apakah jalan lintas barat Urai-Bintunan statusnya apakah akan menjadi jalan Nasional kembali, Mardi menegaskan tidak.
"Untuk jalan bawah itu idealnya statusnya jalan Provinsi, jalan Kabupaten atau jalan khusus. Namun bisa saja tukar guling jika jalan atas ini menjadi jalan Provinsi atau Kabupaten, maka jalan bawah bisa dijadikan jalan Nasional kembali, namun tentunya melalui mekanisme dan aturan yang ada," jelas Mardi.
Sementara itu, mewakili masyarakat 5 Desa di jalur lintas Urai-Bintunan, yakni Kepala Desa Urai, Nodi Haryanda menegaskan terkait pengalihan arus lalu lintas terkhusus kendaraan angkutan batu bara dirinya menegaskan jika Kepala Desa tidak melarang, namun ini semua tuntutan dan kehendak masyarakat.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Gelar Operasi Pasar
"Untuk arus lalu lintas, terkhusus angkutan batu bara ini kenapa masyarakat menolak, karena kapasitas batu bara inikan banyak. Tentu masyarakat sudah jenuh dengan kondisi jalan yang tanpa non status ini. Kalau dari saya pribadi solusi terbaik pihak terkait harus bertemu dengan masyarakat di masing-masing Desa dalam wilayah jalan non status ini," terang Kades.