DPK Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti Memori Kolektif Bangsa

Kamis 29 Feb 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Raditya Farosta
Editor : syariah muhammadin

1. Membangun basis data arsip Memori Kolektif Bangsa (MKB). 

2. Mendorong upaya peningkatan akses universal terhadap arsip warisan dokumenter. 

3. Menyelamatkan arsip dari risiko musnah atau hilang yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor manusia. 

4. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arsip yang awalnya hanya diketahui secara terbatas menjadi pengetahuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. 

 

Adapun yang menjadi dasar hukum Memori Kolektif Bangsa (MKB) :

 

1. Undang-Undang Nomer 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. 

2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 43/2009 Tentang Kearsipan. 

3. Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI. 

4. Peraturan ANRI No. 20 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa. 

5. Keputusan Kepala ANRI No. 330 Tahun 2022 mengenai Instrumen Permohonan Program Registrasi Arsip Sebagai MKB. 

Maka dengan dijadikannya Benteng Marlborough, sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB) akan berdampak baik untuk ekonomi, budaya, pendidikan dan pariwisata di Provinsi Bengkulu.

Hal ini juga sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk mewujudkan Bengkulu maju, sejahtera, dan hebat. 

Selain itu, dengan dicantumkannya Benteng Marlborough sebagai memori kolektif bangsa, selain diakui oleh lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) , tapi juga diakui oleh UNESCO sebagai Memori Kolektif Dunia.

Namun, dalam proses pengajuan Memori Kolektif Bangsa ini, ada beberapa tahapan prosedur untuk memperkuat indikator penting tentang Benteng Marlborough.

Kategori :