RADAR BENGKULU, MANNA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Bengkulu Selatan saat ini melakukan revisi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) agar nantinya semua potensi daerah yang ada bisa dikembangkan.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan harmonisasi Raperdanya ke Kemenkumham. Nanti, baru lanjut ke permohonan persetujuan substansi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR). Nantinya, akan dibahas secara komperensif yang melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait. Disanalah dilakukan diskusi lintas sektoral.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Elwinda Putra,S.Sos mengatakan, usai dilakukan diskusi lintas sektoral, disitulah dilakukan pematangan. Kalau nantinya dari substansi, baru nantinya dikembalikan ke daerah untuk proses memperdakan RTRW tersebut. RTRW ini merupakan pondasi untuk pembangunan di Bengkulu Selatan .
"RTRW merupakan lapisan pertama pemanfaatan tata ruang yang ada. Artinya, untuk pembangunan yang akan dilakukan di Bengkulu Selatan harus sesuai dengan memperhatikan dampak dari lingkungan daerah setempat. Dengan tata ruang yang sesuai dengan potensi daerah, kita harapkan kemajuan Bengkulu Selatan akan semakin nampak dan berkembang,"ungkap Elwin kepada RADAR BENGKULU saat ditemui di ruangnnya Senin (01/12).
BACA JUGA:Dinkes BS Laksanakan Gerakan Posyandu Aktif
BACA JUGA:DPPKBP3A Bengkulu Selatan Laksanakan Orientasi TPK, Ini Tujuannya
Sesuainya RTRW dengan potensi didaerah, paparnya, memang sangat mendukung pembangunan. Baik itu dari pembanguan dari daerah maupun dari investor yang ada,memang harus dilakukan. Karena filosofi tata ruang itu menyangkut dua elemen. Yang pertama berfungsi untuk pemberdayaan setiap ruang,yang artinya bisa digunakan oleh siapapun. Termasuk investor yang ingin masuk ke Bengkulu Selatan.
Dari sisi lain, RTRW ini harus berkelanjutan. Artinya, kisi-kisi kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian. Makanya, RTRW itu berada di dua variabel tersebut.Dengan potensi yang ada, tidak semua bisa dilakukan pengembangan sesuai RTRW. Karena, dampak lingkungan memang harus menjadi perhatian.prioritas daerah.
"Secara spesifik revisi tata ruang yang kita lakukan, karena di dalam tata ruang yang lama adanya pengkotakkan - pengkotakan zonasi budidaya atau pola ruang yang merujuk pada lokasi tertentu. Setelah dilakukan review, tidak berbanding lurus dengan potensi daerah,"ungkapnya.
Artinya, suatu area yang mempunyai potensi tertentu tetapi tata ruang yang lama membatasi bahwa itu tidak untuk peruntukannya.Seperti untuk perkebunan, di Kecamatan Ulu Manna tidak boleh dilakukan pengembangan,tetapi review dari Kanwil Pertanahan sebagian itu berpotensi untuk area perkebunan.
Makanya, direvisi tata ruang ini, pihaknya berusaha menghapus sekat - sekat yang kaku seperti itu. Intinya, semua area bisa dimanfaatkan selagi ada potensinya kedua tidak berdampak dengan lingkungan atau tidak termasuk area mitigasi bencana.
"Semoga dengan hasil revisi yang dilakukan nanti, semua pembanguan akan berbanding lurus dengan potensi yang ada di Bengkulu Selatan. Sehingga kemajuan dan perkembangan daerah akan semakin cepat. Dengan harapan, meningkatkannya perekonomian masyarakat dengan kesejahteraan,"pungkas Elwin.