RADAR BENGKULU, KAUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur menerima surat rekomendasi dari Panwascam Maje. Hal ini disebabkan Daftar Pemilih Khusus tidak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan saat melakukan pencoblosan diwaktu yang sama dengan Daftar Pemilih Tetap.
Ketua Panwascam Maje Rahmat Budiman mengatakan temuan tim Panwascam Maje di lapangan mendapati satu orang pemilih atas nama Juni Epan Saputra, mencoblos di TPS 1 dan mendapatkan 5 lembar surat suara. Padahal Juni Epan Saputra terdaftar pada DPK bukan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kamis (22/02/2024).
"Prosedur Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik. DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup," Sampai Rahmat Budiman.
BACA JUGA:Musrenbangdes Benteng Harapan Tuntas, Ini Hasilnya
BACA JUGA:PA Sidang Keliling di Kecamatan Maje, di Tanjung Kemuning 8 Perkara
Ramhat Budiman menambahkan, saat melakukan pemilihan pada 14 Februari 2024 pihak KPPS TPS 1 Sukamenanti tetap menerima Juni Epan Saputra yang masuk dalam DPK bukan DPT dan tetap melakukan pencoblosan bersamaan dengan pemilih DPT serta tidak bisa menunjukan persyaratan yang lengkap.
"Seharusnya KPPS TPS 1 Desa Sukamenanti menolak DPK yang tidak bisa menunjukan persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan, untuk itu Panwascam Maje merekomendasikan TPS 1 Sukamenanti untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tegas Budi.
BACA JUGA:Disambut Baik, Pemprov Usulkan Rp 70 M untuk Program Rehabilitasi di RSKJ Soeprapto
Terpisah, Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin ST., mengatakan akan merekomendasikan menggelar PSU pada TPS tersebut. Hal ini sesuai arahan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan temuan dari Tim Panwascam Maje.
"Laporan dari Panwascam Maje sudah masuk dan diterima, tentu PSU akan kami rekomdasikan," Jelas Muslihuddin.