PA Sidang Keliling di Kecamatan Maje, di Tanjung Kemuning 8 Perkara

Pengadilan Agama menggelar sidang keliling awal tahun 2024 di Kecamatan Maje dan Tanjung Kemuning telah memutuskan 8 perkara-HENDRI-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR -  Pengadilan Agama Bintuhan awal tahun 2024 ini telah menggelar sidang keliling atau sidang diluar gedung yang bekerjasama dengan KUA Kecamatan Maje dan KUA Tanjung Kemuning telah berhasil memutus 8 perkara. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr Ahmad Ridha Ibrahim. M.H mengatakan bahwa program sidang keliling Pengadilan Agama Bintuhan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu di laksanakan 2 kali di Kecamatan Tanjung Kemuning dan satu kali dilaksanakan di Kecamatan Maje.

 "Dalam kegiatan sidang keliling ini Pengadilan Agama Bintuhan telah memutuskan 8 perkara, yaitu 5 perkara di Kecamatan Tanjung Kemuning dan 3 perkara di Kecamatan Maje," Sampai  Ahmad Ridha. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Resmikan Proyek Nasional di Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Disambut Baik, Pemprov Usulkan Rp 70 M untuk Program Rehabilitasi di RSKJ Soeprapto

Ahmad Ridha menammbahkan, sidang keliling ini merupakan program untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pencari keadilan yang terkendala dengan jarak, sehingga pihak pengadilan datang kemasyarakatan dalam rangka membantu masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan

"Alhamdulillah dengan program ini banyak masyarakat  yang terbantu, sehingga masyarakat yang memiliki jarak tempuh yang jauh, mereka tidak harus datang ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan dan mereka cukup datang ke KUA Maje dan KUA Tanjung Kemuning yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka," Tutup Ahmad Ridha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan