RADAR BENGKULU, KAUR - Pengadilan Agama Bintuhan awal tahun 2024 ini telah menggelar sidang keliling atau sidang diluar gedung yang bekerjasama dengan KUA Kecamatan Maje dan KUA Tanjung Kemuning telah berhasil memutus 8 perkara.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr Ahmad Ridha Ibrahim. M.H mengatakan bahwa program sidang keliling Pengadilan Agama Bintuhan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu di laksanakan 2 kali di Kecamatan Tanjung Kemuning dan satu kali dilaksanakan di Kecamatan Maje.
"Dalam kegiatan sidang keliling ini Pengadilan Agama Bintuhan telah memutuskan 8 perkara, yaitu 5 perkara di Kecamatan Tanjung Kemuning dan 3 perkara di Kecamatan Maje," Sampai Ahmad Ridha.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Resmikan Proyek Nasional di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Disambut Baik, Pemprov Usulkan Rp 70 M untuk Program Rehabilitasi di RSKJ Soeprapto
Ahmad Ridha menammbahkan, sidang keliling ini merupakan program untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pencari keadilan yang terkendala dengan jarak, sehingga pihak pengadilan datang kemasyarakatan dalam rangka membantu masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan
"Alhamdulillah dengan program ini banyak masyarakat yang terbantu, sehingga masyarakat yang memiliki jarak tempuh yang jauh, mereka tidak harus datang ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan dan mereka cukup datang ke KUA Maje dan KUA Tanjung Kemuning yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka," Tutup Ahmad Ridha.