BACA JUGA:Pemuda Mukomuko Amati Suasana Politik Daerah: Caleg Seperti Ini Tidak Bisa Diharapkan
Ketua Bawaslu Mukomuko menguraikan sanksi-sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang:
Berdasarkan Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Mukomuko Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya
BACA JUGA:Siap-siap, Jelajah Alam Mukomuko ke-6 Berhadiah Mobil
"Kami sampaikan hal-hal ini agar diketahui bersama. Sebab, sebagaimana tagline Bawaslu yaitu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu," sampai Teguh.
Tidak lupa, Teguh juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko yang telah memiliki hak suara untuk datang ke TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
"Ayo datang ke TPS. Berikan hak suara, tentukan pilihan. Satu suara kita menentukan masa depan bangsa," pungkas Teguh.