RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, telah masuk masa tenang Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengimbau dan menyampaikan larangan di masa tenang. Bawaslu juga menyampaikan sanksi bagi yang melanggar di masa tenang.
Bawaslu Mukomuko mengimbau kepada peserta Pemilu, tim kampanye Pemilu, dan atau pelaksana kampanye Pemilu sebagai berikut:
Pertama, membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
Kedua, tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.
Ketiga, menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Hal itu sesuai Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024," Ujar Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo didampingi dua Anggota Bawaslu Mukomuko, Mansur S dan Rustam Efendi.
BACA JUGA:Personel Polres Mukomuko Sudah Gendong Tas Siap Terjun ke TPS, Dicek Oleh Bupati dan Kapolres
BACA JUGA:Di Kecamatan Ini, Bawaslu Nyaris Tidak Kebagian Penertiban Alat Peraga Kampanye
Kemudian Bawaslu Mukomuko juga menerangkan larangan-larangan pada masa tenang sebagai berikut:
Larangan pertama, Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
"Pada masa tenang juga dikarang melakukan kampanye Pemilu," imbuh Teguh.
Kemudian, lanjut Teguh, pada masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: Tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih pasangan calon, Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota tertentu, dan Memilih calon anggota DPD tertentu
"Larangan itu diatur dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sebut Teguh.
BACA JUGA:Harga Cabai Bikin Pembeli Minta Ampun