RADAR BENGKULU - Bupati Seluma, Erwin Oktavian menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Seluma. Bersamaan dengan itu, empat pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Hadianto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, Mantan Kepala Pelaksana BPBD Arben Muktar, dan Kabid Perbendaharaan BKD Kabupaten Seluma Edi Yustiono, Bupati Seluma memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada Senin 12 Febuari 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma. Anggaran sebesar Rp 3,89 miliar yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,82 miliar menurut hasil audit dari Badan Pengawas dan Keuangan (BPKP) Bengkulu.
BACA JUGA:Hama Tikus Serang Padi Petani Sukamenanti Maje
BACA JUGA:Banser Seluma Terjunkan 50 Personel Amankan Pemilu
Bupati Seluma, Erwin Octavian memberikan kesaksian di sidang tersebut dengan mengenakan setelan kemeja putih polos dan celana hitam. Dia dimintai keterangan terkait jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT di BPBD Seluma serta laporan terhadap proyek-proyek tersebut.
Sementara Sekda Seluma Hadianto juga memberikan kesaksian seputar pengetahuan terkait proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Novian (Konsultan Pengawas), Made Sukiade, SH, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan proyek berdasarkan surat keputusan Bupati, namun keberadaan surat tersebut menjadi sorotan karena dikeluarkan tanpa adanya surat pernyataan tanggap darurat yang diperlukan.
BACA JUGA: Sidang Perdana 12 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BTT BPBD Seluma Digelar
BACA JUGA:13 JPU akan Tuntut 12 Tersangka Korupsi Dana BTT di BPBD Seluma
"Bupati harus bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut," ungkapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Syafii mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan kepala daerah, Sekda, BKD, dan mantan PLT BPBD dihadirkan sebagai saksi karena mereka terkait dengan usulan penetapan pasca bencana yang dikeluarkan oleh Bupati. Oleh karena itu, Bupati dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan peran dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Apakah disidang selanjutnya akan dihadirkan kembali, kita lihat perkembangan persidangan," sampainya.
Sidang yang menghadirkan Bupati Seluma dan pejabat terkait sebagai saksi ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 12 terdakwa dihadapkan pada Pasal berlapis. Yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk 12 terdakwa dalam perkara ini, meliputi 1. Mirin, Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Pauzan Aroni, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nopian Hadinata Direktur CV. Atha Buana Consultan. Kemudian, Sofian Hadinata, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Sugito Direktur CV. Permata Group, Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi. Terakhir, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Cihonggi Freono Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dan Suparman Direktur CV. Defira.