BACA JUGA:Pemilih yang Seperti Ini tidak Perlu Datang ke TPS tapi Tetap Bisa Mencoblos
BACA JUGA:Instruksi Kajati Bengkulu untuk Kejari Mukomuko, Ada Juga Pesan untuk Bupati Sapuan
Syarat suara apa yang terlebih dulu dihitung oleh petugas KPPS dan disaksikan para saksi peserta Pemilu masing-masing.
Endang menjelaskan, surat suara yang terutama dihitung yakni surat suara untuk pemilihan Paslon Presiden-Wakil Presiden.
Usai surat suara Pilpres, penghitungan suara dilanjutkan dengan surat suara Caleg Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
"Setelah itu barulah dihitung perolehan suara mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten secara berurutan," papar Endang.
Ia kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya yang telah memiliki hak suara untuk datang ke TPS pada Rabu 14 Februari mendatang.
"Satu suara sangat berharga untuk menentukan masa depan bangsa kita, masa depan daerah kita. Ayo datang ke TPS tanggal 14 Februari nanti, tentukan pilihan anda," pungkas Endang.