Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Elisa Ermasari Minta Bawaslu Segera Ambil Tindakan Tegas

Jumat 09 Feb 2024 - 21:05 WIB
Reporter : windi
Editor : herdi

 

RADAR BENGKULU - Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto telah meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Elisa Ermasari, S.Mn di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

Fitriansyah, anggota Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan secara tertulis beserta syarat-syarat formal dan materiil yang dibutuhkan kepada Bawaslu.

Menurutnya, proses di Bawaslu melibatkan beberapa tahapan, seperti kajian awal dan rapat bersama Gakkumdu sebelum pihak terlapor dipanggil untuk klarifikasi.

"Saat ini kami hanya menunggu undangan dari Bawaslu. Kami siap hadir dengan saksi sesuai kebutuhan," tambahnya.

BACA JUGA:Kepala Dinas Pariwisata Menyikapi Isu Harga Tinggi di Objek Wisata Bengkulu

BACA JUGA:KPU Kaur Rakor Kesiapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024

Fitriansyah juga menyampaikan harapannya agar proses laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.

"Harapan kami sesuai dengan mekanisme yang ada dapat secepatnya diproses laporan itu di Bawaslu," ungkapnya.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pemenangan Def Tri Hardianto, bukti-bukti yang disertakan meliputi bukti elektronik serta bukti fisik berupa bahan kampanye yang diduga tidak sesuai dengan aturan, serta minyak goreng yang berlabel terlapor.

 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon DPD RI nomor urut 7 Elisa Ermasari ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Sebagai Penegak Perda, Satpol PP Damkar Siap Besinergi

Tim hukum melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum dan pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.

"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," kata Fitriansyah.

Kategori :